Salin Artikel

Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menyiram istri dan anak tirinya sendiri dengan air panas dibekuk polisi.

Pria berinisial AS (42) ditangkap di sebuah rumah di Jalan WR Supratman KM 8, Kota Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022), atau setelah setengah bulan diburu polisi.

Polisi mendatangi pelaku yang tengah bekerja di rumah tersebut. Tanpa perlawanan, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur.

"Pelaku tindak penganiayaan, yang menyiram istri dan anaknya menggunakan air panas telah kita tangkap," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, Jum'at (1/4/2022).

AS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu menyiram istri siri dan anak tirinya menggunakan air panas, pada Rabu (16/3/2022).

Tindak penganiayaan yang dilakukan AS terjadi ketika istri pelaku berinisial D hendak membawa anaknya berinisial B (9) ke Puskesmas.

Istri yang dinikahi secara siri oleh AS itu meminta izin, namun AS tidak mengizinkannya. Tak sampai di situ saja, AS kemudian pergi ke dapur dan mengambil air yang baru saja selesai dimasak.

"Pelaku menyiramkan air panas itu ke istrinya," ujar Syafrudin.

Mirisnya lagi, dua orang anak kandung D juga terkena air panas yang disiramkan oleh AS.

Akibatnya putri D berinisial P (10) dan mengalami luka di bagian tangan dan putranya B luka di bagian kepala. Sementara D terluka di bagian tangan.

"Yang kita kasihan anak-anaknya," ungkap Syafrudin.

Bukannya memberikan pertolongan, tapi AS langsung pergi meninggalkan keluarganya.

Beruntung, warga membawa D beserta kedua anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Atas tindakannya, AS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/190757878/siram-air-panas-ke-istri-dan-anak-tiri-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke