Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Jambret Guru Saat Pulang Mengajar di Riau Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2022, 13:32 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - DS (23) ditangkap polisi usai melakukan aksi jambret di jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku menjambret seorang guru berinisial MH (31). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta.

"Pelaku yang menjambret guru ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Seberida, Rabu (30/3/2022) malam," ujar Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Buron 4 Bulan, Jambret Kalung Lansia di Tambora Ditangkap Saat Ngamen

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Misran, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan jalanan.

Pelaku berasal dari Provinsi Jambi. Dia datang ke Riau melakukan aksi kriminal.

"Pelaku DS sudah 10 kali menjambret di wilayah Kabupaten Inhu dan Indragiri Hilir (Inhil)," ungkap Misran.

Pelaku dan barang bukti, saat diamankan di Polsek Seberida untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Misran menjelaskan, DS menjambret seorang guru pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor pulang dari mengajar di sekolah.

Dalam perjalanan, ternyata korban sudah diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor.

"Pelaku menarik tas korban dan dibawa kabur. Korban nyaris jatuh dari sepeda motornya," kata Misran.

Korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku menghilang. Korban kemudian pergi ke SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) sepeda motor, karena sudah mau habis.

Setelah itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Seberida.

Baca juga: Detik-detik 6 Orang Keroyok Terduga Jambret di Medan Hingga Tewas, Korban Dibawa ke Polsek setelah Babak Belur

"Dari keterangan korban, tas yang dibawa kabur oleh pelaku berisi buku tabungan beberapa bank, kartu ATM, beberapa kartu identitas lainnya, STNK sepeda motor, handphone, uang tunai sekitar Rp 250.000 dan beberapa barang berharga lainnya. Total kerugian lebih kurang Rp 3,2 juta," sebut Misran.

Berbekal ciri-ciri dan jenis sepeda motor pelaku, petugas memburu pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas menemukan tas korban yang dijambret pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com