PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto memastikan bahwa Brigadir AN yang telah membakar perempuan berinisial DN (25) hingga akhirnya tewas akan dipecat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Senin (28/3/2022).
Supriadi menjelaskan, DN yang menjadi korban sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr HM Rabain, Kabupaten Muara Enim karena mengalami luka bakar.
Baca juga: Bakar Selingkuhan hingga Nyaris Tewas, Brigadir AN Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Namun, ia tak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal pada Jumat (25/3/2022).
Sementara, Brigadir AN yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit karena ikut mengalami luka bakar.
"Kapolda menyampaikan tersangka pasti di PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat). Sekarang tinggal menunggu tersangka sembuh dan dilakukan sidang pidana umum, lalu sidang disiplin," kata Supriadi.
Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat
Menurut Supriadi, dalam kasus ini Brigadir AN dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Sebab, tersangka telah menyiapkan lebih dulu bensin dan mendatangi rumah kos teman korban, saat DN meninginap.
Korban selanjutnya dibakar oleh tersangka dengan keadaan sadar.
"Hasil tes urin tersangka juga dinyatakan tidak ada terdindikasi menggunakan narkoba. Ini sudah masuk pembunuhan berencana sehingga kita kenakan pasal 340 KUHP," ujar Supriadi.
Supriadi mengatakan, lokasi pengamanan tempat perawatan Brigadir AN pun kini telah diperketat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca DN meninggal.
Namun, polisi meyakinkan bahwa kasus ini tetap akan bergulir dan Brigadir AN akan menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.
"Sekarang tersangka juga masih tetap kita jaga, statusnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Supriadi.