Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti permulaan dan gelar perkara maka kasus itu ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Sehingga mengacu dengan adanya scientific crime investigation tadi, hasil profil DNA yang sama dengan darah korban yang ada di kuku dan cutter, serta didukung bukti lainnya sesuai dengan pasal 148 KUHPidana kami menggelar gelar perkara untuk menentukan Khadirun sebagai tersangka," kata Dewa.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Tewas di Persawahan Tegal
Seperti diberitakan, warga Desa Jatimulya digegerkan dengan penemuan jasad perempuan K (59) di area persawahan pada Rabu (2/3/2022).
Petani tersebut diduga menjadi korban mutilasi karena bagian payudara dan kelamin terpotong atau terdapat irisan benda tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.