Salin Artikel

Tersangka Kasus Mutilasi Bungkam, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

"Pemeriksaan (kejiwaan) sudah dilakukan. Tinggal menunggu hasil tertulisnya dari psikolog Polda Jawa Tengah," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Dikatakan Dewa, apapun hasilnya, tersangka dalam keadaan sehat atau terganggu kejiwaannya, proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan.

"Tetap dilakukan proses hukum. Kan nantinya hakim yang memutuskan. Apakah dia (tersangka) bisa pertanggung jawabkan perbuatannya," kata Dewa.

Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik masih kesulitan mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi petani wanita di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi pada 2 Maret 2022.

Tersangka Khadirun (44) warga asal Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, memilih bungkam dan selalu menyebut dua kata saja saat diinterogasi petugas.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan pihaknya masih berupaya mengungkap motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

"Sejak ditangkap tidak bicara apa pun. Saat ditanya sedang apa di lokasi kejadian, dia menjawab 'nyari teh'. Dan 'nyari teh' itu diulang-ulang terus meski beda pertanyaan. Selain kalimat itu, dia tidak mau bicara," kata Arie saat ungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022).

Arie mengatakan, akan melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan tersangka. Rencananya melibatkan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

Sebelumnya, kata Arie, polisi juga sudah melakukan berbagai upaya dengan menghadirkan keluarga tersangka. Namun hingga kini tersangka tetap tidak mau berbicara.


Arie mengatakan, kasus pembunuhan di areal persawahan tersebut pertama kali diketahui oleh suami yang mencari korban ke sawah karena hingga sore hari tidak kunjung pulang ke rumah.

"Ketika sampai di sawah, suami korban awalnya menemukan topi dan tas plastik milik korban di jalan setapak dan pohon. Ia kemudian mencarinya dan menemukan korban dalam posisi meninggal dunia," kata Arie, saat konferensi pers ungkap kasus di mapolres, Selasa (22/3/2022).

Hasil otopsi jenazah korban didapati luka iris pada leher, kedua payudara, dan kemaluan. Selain itu, didapati luka bekas pukulan benda tumpul pada wajah.

Polisi yang terus bergerak akhirnya mendapati tersangka telah bersembunyi di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja pada 8 Maret 2022.

"Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban," kata Arie.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas ransel di mana terdapat pisau cutter.

Polisi juga mengamankan potongan kuku dan sampel darah tersangka.

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka karena tersangka selalu bungkam saat diinterogasi.

Diungkapkan, tersangka tidak memiliki tempat tinggal, tapi selalu berpindah pindah ke gubug areal sawah.

Tersangka diketahui warga Banjarnegara, tapi pindah ke Riau sejak 2016. Kemudian, sejak 2018 meninggalkan Riau hingga akhirnya melakukan pembunuhan di Tegal.

"Keluarga tidak pernah komunikasi dengan tersangka selama empat tahun. Penuturan keluarga tersangka cenderung pendiam," pungkas dia.


Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti permulaan dan gelar perkara maka kasus itu ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Sehingga mengacu dengan adanya scientific crime investigation tadi, hasil profil DNA yang sama dengan darah korban yang ada di kuku dan cutter, serta didukung bukti lainnya sesuai dengan pasal 148 KUHPidana kami menggelar gelar perkara untuk menentukan Khadirun sebagai tersangka," kata Dewa.

Seperti diberitakan, warga Desa Jatimulya digegerkan dengan penemuan jasad perempuan K (59) di area persawahan pada Rabu (2/3/2022).

Petani tersebut diduga menjadi korban mutilasi karena bagian payudara dan kelamin terpotong atau terdapat irisan benda tajam.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/122058678/tersangka-kasus-mutilasi-bungkam-polisi-tunggu-hasil-pemeriksaan-kejiwaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke