SINTANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KK, yang menjabat Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot mengatakan, penahanan terhadap tersangka KK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.
"Total kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 miliar," kata Porman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/3/2022) malam.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Ayah dan Anak Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Ditegaskan, atas perbuatannya, tersangka KK dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Porman menerangkan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dilakukan selama 20 hari, sejak 23 Maret 2022 hingga 11 April 2022.
Porman melanjutkan, tersangka KK saat ini telah dititipkan di Laembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang.
"Jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Kamis 31 Maret 2022," ucap Porman.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.