ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Timur menyerahkan MK (31), mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (22/3/2022) sore.
MK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 523 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dizha Feuzuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022) menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan berkas penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu lengkap.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Mantan Presiden PT AXI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
“Dengan dinyatakan lengkap, maka kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk seterusnya pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata AKP Dizha.
Dia menyebutkan, polisi menjerat tersangka dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dizha pun mengingatkan agar seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur agar patuh pada aturan penggunaan dana desa. Sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.
“Kami imbau agar patuh hukum saja, jangan melakukan penyelewengan yang berakibat terjadi tindak pidana. Kasus ini kita harap menjadi titik akhir agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari di Aceh Timur,” pungkasnya.
Baca juga: 3 Bidang Tanah Senilai Rp 47 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya yang Dilelang Belum Terjual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.