Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar Selama 2 Tahun, Kades di Kalbar Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot mengatakan, penahanan terhadap tersangka KK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

"Total kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 miliar," kata Porman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/3/2022) malam.

Ditegaskan, atas perbuatannya, tersangka KK dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Porman menerangkan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dilakukan selama 20 hari, sejak 23 Maret 2022 hingga 11 April 2022.

Porman melanjutkan, tersangka KK saat ini telah dititipkan di Laembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang.

"Jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Kamis 31 Maret 2022," ucap Porman.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/25/084258278/diduga-korupsi-dana-desa-rp-15-miliar-selama-2-tahun-kades-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke