KUPANG, KOMPAS.com - Berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT telah mendapat surat pemberitahuan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT.
"Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Suhardy Badjineh dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Krisna kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.
Dihubungi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara tersebut dan dinyatakan lengkap.
Setelah itu, jaksa akan meminta penyidik pada Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya.
"JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara pembunuhan itu sudah lengkap formil dan materilnya," kata dia.
Baca juga: Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anaknya yakni Astri dan Lael ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Tersangka Randi menyerahkan diri ke Polda NTT pada 2 Desember 2021 dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Ia mengaku sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael. Belakangan diketahui Randi adalah mantan pacar Astri saat di bangku sekolah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.