Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Heru yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Heru dinyatakan melakukan korupsi yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya.
Baca juga: Remaja Putri di Pontianak Dianiaya dan Diperkosa karena Senggol Minuman Keras
Selain itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.
Majelis hakim mengungkapkan, Heru menggunakan uang hasil korupsinya untuk berfoya-foya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.