Sensus De Jure adalah kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan penduduk yang bertempat tinggal di suatu daerah atau negara tempat dilaksanakannya sensus secara resmi.
Hal ini biasanya dilakukan dengan merujuk pada data kependudukan resmi yaitu Kartu Keluarga.
Sensus De Facto adalah kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan terhadap mereka yang tinggal di suatu daerah atau negara tempat sensus penduduk sedang dilakukan tanpa memandang asal dari penduduk tersebut.
Hal ini biasanya dilakukan dengan merujuk pada kunjungan langsung ke lokasi atau tempat tinggal.
Adapun sensus penduduk di Indonesia dilakukan dengan obyek penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama minimal 1 tahun.
Pelaksanaan sensus penduduk 2020 dilakukan dengan dua cara yaitu secara online dan wawancara langsung.
Melansir laman indonesiabaik.id, terdapat tiga metode Sensus Penduduk Tahun 2020 yang dilakukan di tengah pandemi.
1. Metode tradisional adalah metode sensus penduduk dengan melakukan pencacahan di lapangan secara langsung (door to door).
2. Metode berbasis registrasi adalah metode sensus penduduk dengan menggunakan data registrasi yang tersedia, baik data individu atau rumah tangga.
3. Metode kombinasi adalah metode sensus penduduk dengan menggunakan data registrasi yang relevan yang kemudian didukung dengan sampel survey.
Sumber:
bps.go.id
indonesiabaik.id
indonesiabaik.id
sumber.belajar.kemdikbud.go.id
gramedia.com
kompas.com