Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Bukit Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 22/03/2022, 15:39 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Sekretaris Desa Kuta, Mardan, menjelaskan proyek galian di Bukit Lenser sudah dimulai sejak dua-tiga tahun lalu menyusul pembangunan sirkuit. Ia mengaku tak tahu nama kontraktor penambangan. Menurut Mardan, pemerintah desa juga tak pernah mendapatkan surat pemberitahuan mengenai kegiatan penambangan galian.

“Kami nanti dikira menghambat proyek kalau mengajukan protes,” ujarnya.

Bukit Lenser tampak botak ketika dipotret dengan pesawat nirawak pada 16 Januari 2022. Vegetasi di area galian lenyap. Bukit itu kini tampak berwarna cokelat karena tanah yang digaruk, alih-alih pepohonan yang ijo royo-royo.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Macet Parah, Penonton MotoGP Keluhkan Pengaturan Amburadul

Masalahnya, penambangan tanah di Bukit Lenser tak hanya merusak lingkungan. Tapi aktivitas galian juga diduga ilegal.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam, dan Ekosistem, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat, Mursal, mengatakan kawasan Bukit Lenser termasuk ke dalam kawasan Hutan Kemasyarakatan. Warga yang bermukim di sana diduga ilegal.

Mursal mengaku sudah menyelidiki aktivitas galian di Bukit Lenser. Berdasarkan kajiannya, separuh kawasan Bukit Lenser sudah terkupas. Mursal mengatakan pihaknya tak dapat bertindak apa-apa untuk menghentikan penambangan.

“Galian ada di Bukit Lenser kawasan satu dan dua,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Serahkan Trofi MotoGP di Sirkuit Mandalika

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Supardiono, mengatakan institusinya tak pernah menerbitkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan untuk proyek galian di Bukit Lenser. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat, Syamsul Ma’rif, juga mengungkapkan informasi yang serupa.

Menurut Syamsul, pemerintah hanya menerbitkan satu izin usaha pertambangan untuk menguruk Sirkuit Mandalika. Izin pertambangan itu diberikan untuk Budi Utama, yang beralamat di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Tapi lokasi tambang yang diizinkan berada di Dusun Rangkap-sekitar 7 kilometer dari Bukit Lenser.

“Aktivitas tambang di Lenser tak ada di basis data kami,” kata Syamsul.

Data kegiatan tambang di Bukit Lenser seharusnya juga diterima pemerintah. Syamsul mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memang mengatur bahwa pemberian izin tambang kini terpusat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah mengawasi penambangan.

Sebagaimana Syamsul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat, Madani Mukarom, menjelaskan pemberian izin tambang harus mencermati pertimbangan teknis dan masukan mulai dari pemerintah desa sampai kabupaten. Dinas di tingkat provinsi baru akan turun jika penambangan menimbulkan dampak lingkungan yang berat.

“Peran pengawasan kegiatan tambang galian C berada di pemerintah kabupaten ,” ujar Madani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com