PURWOREJO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo Dion Agasi Setiabudi menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional perlu dikoreksi.
Pasalnya, dalam Keppres tersebut, penetapan Hari Musik Nasional didasarkan pada tanggal kelahiran pahlawan nasional Wage Rudolf (WR) Supratman 9 Maret 1903.
Sementara berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/Pi 2007/PN.Pwr diketahui bahwa WR Supratman lahir pada hari Kamis Wage tanggal 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.
"Hari Musik Nasional sampai saat ini masih diperingati setiap tanggal 9 Maret sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2013. Padahal sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah menguatkan bahwa WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903," kata Dion, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Hari Musik Nasional, Berawal dari WR Supratman hingga Diresmikan SBY
Diungkapkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama seluruh elemen masyarakat Purworejo pemilik ikatan historis dengan WR Soepratman harus proaktif mendorong perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2013.
Hal itu penting untuk mencegah adanya distorsi sejarah. Terlebih, polemik tentang hari musik dan hari lahir WR Supratman saat ini masih saja terjadi.
"Distorsi sejarah harus dicegah, sejarah harus diluruskan,” ungkapnya.
Menurutnya, momentum untuk mengangkat isu pelurusan sejarah ini sangat tepat dilakukan mengingat Pemkab Purworejo pada 9 Maret 2022 lalu telah mencanangkan Maret sebagai Bulan WR Supratman dan Bulan Indonesia Raya.
Baca juga: WR Supratman: Asal, Pendidikan, Karya, dan Alasan Menciptakan Lagu Indonesia Raya
Sejumlah event bertajuk Festival WR Supratman juga disambut positif oleh masyarakat.
“Harus ada skema bersama, baik oleh pemerintah kabupaten, pelaku seni, atau pengamat sejarah untuk mendengungkan isu ini agar segera ada tindak lanjut dari pemerintah pusat,” katanya.