TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, mengaktifkan Satgas Pengawasan distribusi minyak goreng, untuk antisipasi tindak penimbunan dan perjokian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Faisal E Napitupulu menegaskan, apapun bentuk praktek perjokian, mulai dari penggunaan kupon ganda untuk membeli minyak goreng berulang ulang dan dijual kembali dengan harga lebih mahal dari harga antrean.
Atau modus lain yang serupa, sama halnya dengan menari di atas penderitaan orang lain.
Baca juga: Ada Pengusaha yang Timbun Jutaan Liter Minyak Goreng, tapi Kita Belum Dengar Mereka Diberi Sanksi..
"Kondisi saat ini, keberadaan minyak goreng di pasaran relatif terbatas. Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemborongan dalam pembelian minyak goreng. Sesuai kebutuhan saja," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Peringatan ini juga berkaitan dengan diamankannya satu keluarga terdiri dari lima orang di Tanjung Selor, yang diduga melakukan praktek perjokian, pada Rabu (16/3/2022) kemarin.
Satu keluarga ini, semua ikut antre minyak goreng dengan harga per liter Rp 14.000 di beberapa gerai yang ditentukan, lalu menjual kembali dengan harga Rp 25.000.
"Kita amankan mereka dan kita mintai keterangan. Intinya mereka juga kesulitan minyak goreng, sekalian mengambil keuntungan atau manfaat dari kondisi tersebut. Kita beri peringatan dan meminta pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, lalu kita lepas," ujarnya lagi.
Faisal mengimbau masyarakat, apabila menemukan praktek joki minyak goreng agar segera menegur dan melaporkan ke petugas di lokasi pengamanan atau kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti adanya kecurangan joki minyak goreng.
Ia juga menegaskan, bahwa stok minyak goreng di wilayah Kaltara aman dan mencukupi.
Baca juga: Kenapa Stok Minyak Goreng Melimpah Usai HET Dicabut? Ini Analisis Pengamat
Adanya kondisi di sejumlah daerah di Indonesia yang mengantre akibat kelangkaan yang terjadi, sedikit banyak mempengaruhi masyarakat Kaltara untuk membeli secara berlebih.
"Mereka ikut terkena efek issue yang terjadi, sehingga panic buying. Sebenarnya, kebutuhan minyak curah dan minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing," jelasnya.
Kendati demikian, distribusi minyak goreng tetap menjadi perhatian khusus. Sejauh ini, Kapolri sudah sudah menginstruksikan ke Polda jajaran untuk mengantisipasi kecurangan minyak goreng di lapangan.
Segala tindak pelanggaran agar ditindak tegas, termasuk terus berkoordinasi untuk mengantisipasi adanya potensi barang dilarikan keluar negeri.
Selain untuk memetakan pangkal masalah, tindakan tegas diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang bisa saja dilakukan terkait dengan adanya selisih harga yang sangat tinggi.
Termasuk untuk mencegah praktek perjokian, Polisi tidak akan ragu menerapkan undang undang nomor 7 pasal 107 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara bagi penimbun.