SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu sempat ramai selebaran pemanggilan 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau LPPM Unnes.
Dalam selebaran yang tersebar di beberapa grup WhatsApp tersebut, 17 dosen itu disuruh untuk membawa buku tabungan bank dan print out buku rekening.
Menanggapi selebaran tersebut, Kepala Unit Pelayanan Teknis Humas Unnes, Muhammad Burhanudin membenarkan jika ada pemanggilan 17 dosen tersebut.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Mahal, 40 Pembeli di Aneka Jaya Semarang Pilih Putar Balik
"Terkait adanya laporan pemotongan dana penelitian, perlu saya samapaikan Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan dana penelitian," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi, pada Jumat (18/3/2022).
Dia meyakini bahwa dana penelitian diberikan kepada peneliti yang dinyatakan lolos dalam penelitian melalui transfer langsung ke peneliti 100 persen.
"Semua penggunaan dana menjadi hak dan tanggung jawab peneliti sepenuhnya guna menuntaskan penelitian yang dilakukan sesuai tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi," papar dia.
Dalam hal ini, Unnes mengapreasi kerja profesional dari Polrestabes Semarang yang menanggapai laporan masyarakat.