Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Ilegal Penjualan Minyak Goreng Satu Paket dengan Sabun dan Air Mineral di Semarang

Kompas.com - 18/03/2022, 12:25 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS - Pedagang minyak goreng di pasar tradisional Kota Semarang mengeluh lantaran dipaksa membeli minyak goreng satu paket dengan sabun dan beberapa barang yang lain.

Pedagang Pasar Mijen Semarang, Yopi mengaku dipaksa oleh supplier minyak goreng untuk membeli satu paket dengan sabun dan juga mi instan.

"Iya itu aturan dari mana ya, ini mi juga belum laku," jelasnya saat ditemui di Pasar Mijen Semarang, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Lebih Gencar Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

Dia mengaku, pernah membeli satu karton minyak goreng ukuran satu liter namun juga dusuruh membeli kopi satu renteng. "Beberapa kali juga sempat sabun juga," ujarnya.

Saat ini dia juga kehilangan banyak pelanggan karena minyak kemasan sudah tak disubsidi pemerintah lagi. Banyak pelanggan yang terheran-heran.

"Pada kaget semua, kemarin langka sekarang kok tiba-tiba naik," keluhnya.

Sementara itu, lanjutnya, minyak goreng jenis curah yang akan disubsidi pemerintah juga masih jarang ditemui di Pasar Mijen Semarang.

"Sini itu baru satu kali, sudah lama sekali dapat yang subsidi dari pemerintah," paparnya.

Hal yang sama juga dialami pedagang minyak goreng Pasar Bulu, Muji. Sempat beberapa minggu sering kehabisan stok minyak goreng kemasan.

Baca juga: Sampai Ngelus Dada Soal Urusan Minyak Goreng, Megawati: Lha Kok Sampai Njelimet Gitu

"Sekarang ada namun harganya mahal," katanya.

Kalaupun minyak goreng ada, lanjut Muji, para pedagang juga dipaksa membeli minyak goreng sepaket dengan barang lain seperti sabun, beras, air mineral, dan garam.

"Kadang juga ada yang satu paket dengan bumbu dapur juga," ujarnya.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Begini Respons Gubernur Sumsel

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto mengatakan, adanya supplier yang menjual minyak satu paket dengan barang lain adalah perbuatan ilegal.

Untuk itu, dia mengimbau kepada warga Kota Semarang yang merasa dirugikan atas penjualan tersebut bisa lapor ke polisi dan Pemerintah Kota Semaang.

"Ilegal, bisa lapor ke Pemkot Semarang atau langsung polisi," pesannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com