Nama Nusantara dipilih untuk Ibu Kota Negara (IKN) setelah mendapat konfirmasi dari Presiden Joko Widodo, dengan alasan kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
Sosialisasi pemerintah tentang IKN Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memperkenalkan profil daerahnya.
Lokasi tepatnya kawasan IKN Nusantara berdiri mencakup sebagian wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Adapun titik Nol IKN Nusantara sebagai patokan pembangunan pusat pemerintahan ditetapkan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Batas wilayah IKN Nusantara sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38'44.912" Lintang Selatan.
Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.
Presiden Jokowi juga telah resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.
Pelantikan kedua tokoh tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027.
Apabila merujuk ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, memang pemerintahan IKN Nusantara yang berbentuk wilayah administrasi khusus akan dikepalai oleh seorang kepala otorita.
Kedudukan kepala otorita akan setingkat dengan menteri, sehingga sosoknya akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).