Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Beri Uang Jajan dan Pinjamkan Ponsel, Pria di Tanjungpinang Cabuli 3 Anak Tetangga di Bawah Umur

Kompas.com - 15/03/2022, 07:26 WIB
Elhadif Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencabuli tiga anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Ketiga korban merupakan anak di bawah umur, yaitu satu berusia 11 tahun dan dua lainnya berusia 8 tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pria berinial Zu tersebut telah beberapa kali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, pencabulan itu bermula ketika korban yang berusia 11 tahun sedang bermain di depan teras rumah Zu pada bulan Desember 2021.

Baca juga: Pengawas Perdagangan Temukan Beras yang Langgar Aturan di Swalayan Tanjungpinang

Zu memanggil korban dan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000. Selanjutnya Zu mengajak korban ke rumahnya untuk melihat video di aplikasi Facebook melalui ponselnya.

"Pelaku menyuruh korban duduk dipangkuannya. Saat korban melihat HP, pelaku melakukan aksinya. Korban yang ketakutan kemudian berlari pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari rumah pelaku," kata Awal, melalui pesan aplikasi WhatsApp Senin (14/3/2022) sore.

Sedangkan dua korban lain mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari Zu pada bulan Februari.

Modusnya sama, yaitu Zu memberikan uang untuk jajan dan kemudian meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video.

Baca juga: Gaga-gara Keroyok Tetangga, Ayah, Ibu, dan Anak di Riau Ditangkap

Saat korban menonton, pelaku melakukan aksi pencabulan.

Diketahuinya tindakan pencabulan anak di bawah umur itu setelah korban menceritakan perbuatan Zu.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB.

"Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda M Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Pelaku diamankan pada pukul 17.30 WIB," terang Awal.

Dari hasil interogasi, Zu mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya Zu digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, Zu disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," sebut Awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Aru Maluku Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Pidana

Kejari Aru Maluku Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Pidana

Regional
Sampah Menumpuk di Jalanan Pemalang, Sudah 5 Hari Belum Terangkut Semua

Sampah Menumpuk di Jalanan Pemalang, Sudah 5 Hari Belum Terangkut Semua

Regional
Hutan Adat Rusak, Warga Papua Minta Perusahaan Salatiga Bertanggung Jawab

Hutan Adat Rusak, Warga Papua Minta Perusahaan Salatiga Bertanggung Jawab

Regional
OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

Regional
Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak 'Treadmill' dan Jendela Hanya 60 Cm

Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak "Treadmill" dan Jendela Hanya 60 Cm

Regional
Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Regional
Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Regional
Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Regional
Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Regional
Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Regional
Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com