KOMPAS.com - Polisi memastikan proses hukum terhadap pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Pagandaran, Jawa Barat, hingga tewas tetap berjalan.
Diketahui, dua pengendara moge yang diduga terlibat dalam kecelakaan itu, yakni APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, meski pengendara moge telah menemui keluarga korban dan menyatakan perdamaian, namun hal tersebut tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.
"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi. Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Tompo, ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Pengamat: Rp 50 Juta Itu Bukan Meniadakan Pidana, Harus Dihukum Pelakunya
Kata Tompo, dua pengendara moge yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan di Polres Ciamis.
"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.
Untuk menentukan status kedua pengendara itu menjadi tersangka atau tidak, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Insya Allah rencananya nanti sore kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Salah Satu Anak Kembar Tolong Saudaranya yang Tertabrak Moge tapi Malah Ikut Tertabrak
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.
"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.
Dalam kejadian ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.
"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran
Sebelumnya diberitakan, bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8), tewas usai ditabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kedua korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Baca juga: Polisi Cari Pengendara Moge yang Diduga Aniaya Pengendara Motor di Bandung
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.