KOMPAS.com - Usai menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas, dua pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson memberikan santunan Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban.
Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, namun proses hukum tentunya harus tetap berjalan.
"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.
Atas kejadian itu, Tigor pun meminta kepada Kapolda untuk memantau kasus tersebut, siapa pun pengendaranya atau kelompoknya itu harus ditindak tegas, supaya jadi pelajaran dan supaya orang tahu bahwa pejalan kaki prioritas nomor satu dalam bertransportasi.
"Saya takutnya, nanti ini diselesaikan di luar hukum. Jadi saya minta polisi menindak tegas dan nanti sampai ke pengadilan saya berharap pelakunya di hukum berat sesuai tindak pidana yang dia lakukan dan sebagai efek jera," tegasnya.
Kata Tigor, kasus ini harus diselesaikan, dan pelakunya harud dihukum berat, jangan didamaikan supaya ada efek jera serta pelajaran untuk kelompok-kelompok kendaraaan bermotor yang lainnya.
Baca juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.