KOMPAS.com - Indonesia memiliki berbagai jenis tanah yang persebaranya beragam antara daerah satu dengan yang lain.
Dilansir dari Buku Petunjuk Teknis Klasifikasi Tanah Nasional (2014) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, terdapat beberapa klasifikasi tanah yang ada di Indonesia.
Baca juga: Catat, Ini Aneka Jenis Tanah yang Cocok untuk Tanaman
Penentuan jenis tanah dengan cara pengklasifikasian ditentukan berdasar kesamaan dan kemiripan sifat dan ciri morfologi, fisika dan kimia, serta mineraloginya.
Jenis tanah ini kemudian diberi nama agar mudah dikenal, diingat, dipahami dan digunakan serta dapat dibedakan satu dengan lainnya.
Baca juga: Di Balik Erupsi Gunung Berapi, Ada Tanah Subur Menanti
Tanah merupakan lapisan permukaan bumi yang terbentuk dari pelapukan batuan dan zat organik lain dengan pengaruh alam sehingga berubah bentuk menjadi partikel yang halus dan padat.
Baca juga: Kesuburan Tanah Menurun, Kementan Turunkan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Kondisi tanah selalu berubah dipengaruhi oleh bahan induk, iklim, organisme, topografi dan juga waktu.
Secara umum tanah tersusun dari bahan padatan, air, bahan organik, mineral, dan udara dengan berbagai macam komposisi.
Jenis tanah di Indonesia bisa dikenali dari karakteristik, serta persebarannya.
Adapun jenis- jenis tanah yang ada di Indonesia menurut Sistem Klasifikasi Tanah Nasional adalah sebagai berikut:
Tanah organosol adalah jenis tanah organik (gambut) yang ketebalannya lebih dari 50 cm, dengan kadar C organik lebih dari 12 persen.
Persebaran tanah ini ada di Sumatera, Papua, Kalimantan, dan Jawa.
Tanah litosol adalah jenis tanah sangat dangkal (< 25 cm) di atas batuan kukuh.
Persebaran tanah ini ada di Nusa Tenggara Barat, dan Jawa.
Tanah umbrisol adalah jenis tanah yang mempunyai horison A umbrik dengan ketebalan ≤ 25 cm.
Tanah renzina adalah jenis tanah yang mempunyai horison A molik, dan di bawahnya langsung batu kapur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.