BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif yang diduga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 21 miliar.
Sampai saat ini polisi mengungkap bahwa korban arisan fiktif ini tak hanya di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung saja, tapi juga hingga kawasan Bandung dan Cianjur.
"Jadi (korbannya) ada Bandung, kabupaten Bandung, Cianjur juga ada, Sumedang," ucap Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang di Mapolda Jabar, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban
Menurut Adanan, tersangka MAW kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial tiktok , whatsapp hingga Facebook. Hal itu dilakukan tersangka untuk menarik perhatian para korbannya.
"Memamerkan uang itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," ucapnya.
Disinggung apakah pelaku ini masuk dalam kategori flexing? Adanan mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan para ahli terkait hal itu.
"Masih jauh ya, karena kita harus memeriksa saksi ahli bahasa, apakah itu termasuk kategori flexing, akibat perbuatannya menarik perhatian orang," kata Adanan.
Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang 150 Orang, Polisi Buka Hotline Pengaduan
Seperti diketahui, korban arisan fiktif ini diduga mencapai 150 orang, para korban merupakan rekan bisnis tersangka MAW.
"Kalau sasarannya rata-rata mereka yang sprofesi ya, contoh misalnya ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungannya walaupun cuma Rp 150 ribu misalnya tapi untuk mereka kan cukup berarti, jadi mereka tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat," ujar Adanan.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Modusnya, tersangka MAW dan suami nya HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.
Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.
Baca juga: Kerugian Arisan Bodong di Sumedang dan Bandung Capai Rp 21 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dananya
Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.
Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.