Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Uang Nasabah Rp 4,8 Miliar, Teller BUMD Serang Banten Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 11/03/2022, 13:45 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Neneng Nurhasanah divonis lima tahun penjara karena terbukti korupsi uang nasabah sebesar Rp 4,8 miliar.

Teller lembaga keuangan mikro (LKM) Ciomas, atau BUMD milik Kabupaten Serang, Banten itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang yang diketuai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Slamet Widodo menilai Neneng melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) ) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Neneng Nurhasanah selama 5 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," dikutip Kompas.com, dari Sisten Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh Rp 41,2 Milliar, Masuk Tahap Penyidikan

Neneng dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.857.387.636 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara dua tahun.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang dengan menghukum penjara 8,5 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

 

Rekayasa transaksi keuangan

Dalam dakwaan, Neneng selaku teller merekayasa transaksi keuangan dengan cara menginput penyetoran ke sistem PT LKM Ciomas.

Dari hasil pencatatan dalam sistem LKM milik Pemkab Serang itu berbeda dengan pencatatan yang ada pada buku tabungan nasabah dari tahun 2012 hingga 2018.

Pada tahun 2018, nasabah yang akan mengambil uang saldo yang tercatat di buku tabungan milik nasabah dengan sistem di LKM Ciomas.

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Total Rp 2,1 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com