Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Mengaku Belum Terima SE Pemprov Jateng yang Jadi Polemik

Kompas.com - 10/03/2022, 00:40 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.

Menurut Ahyani, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu jika sudah menerima surat edaran tersebut.

"Kita cek dulu arahan pastinya seperti apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pemprov Jateng Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos

Pihaknya tidak ingin keberadaan SE tersebut menghilangkan hak-hak warga dalam menerima bantuan sosial maupun layanan administrasi lainnya.

"Kalau kita kan tidak ingin menghilangkan hak-hak rakyat ya. Kalau di Solo kita tidak begitu masalah wong vaksinasi kita sudah melebihi target," terangnya.

Ahyani menyampaikan jika memang SE tersebut mensyaratkan warga menerima bansos atau layanan administrasi harus sudah divaksin, tidak menjadi permasalahan diterapkan di Solo.

Menurut dia warga Solo yang mengikuti vaksinasi Covid-19 sudah melebihi target, baik dosis pertama maupun kedua.

"Sebenarnya tujuannya kan vaksinasi tha. Kalau vaksinasi kita udah tercapai, masyarakat sebenarnya juga sudah tidak masalah," kata dia.

"Itukan membatasi masyarakat yang belum tervaksin tha. Kalau sudah vaksin kan tidak ada masalah untuk kita. Kalau rata-rata sudah vaksin semua SE tersebut tidak berpengaruh. Vaksinasi kita sudah di atas target," sambung Ahyani.

Baca juga: Ganjar Respons SE Percepatan Vaksinasi di Jateng yang Disorot karena Tunda Bansos bagi Penolak Vaksin

Mengenai warga yang belum vaksin, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada mereka. Namun, berdasarkan data capaian vaksinasi Covid-19 Solo sudah melebihi target.

"Ya kita lihat dulu lah (SE-nya). Kalau kita sebenarnya tidak ada hambatan. Masyarakat kita sudah banyak yang vaksin. Syarat untuk itu (menerima bansos dan layanan administrasi) sudah terpenuhi semua," jelas Ahayani.

Diberitakan sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.

Dalam SE Nomor 443.5/0004421 itu tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022.

SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno itu ditujukan kepada seluruh Sekda di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: Lansia dan Keluarganya Menolak Divaksin Covid-19, Pemkot Pekanbaru: Alasannya Mereka Tidak Pergi ke Mana-mana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com