SEMARANG, KOMPAS.com - Beredar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.
Dalam SE Nomor 443.5/0004421 itu tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022.
Baca juga: Pemprov DKI Ungkap Alasan Rendahnya Vaksinasi Booster di Jakarta
SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno itu ditujukan kepada seluruh Sekda di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Pada pasal 13 A butir 2 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti vaksinasi.
Sementara, pada pasal 13 A butir 4 berbunyi setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan denda administratif berupa:
Poin pertama yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
Kemudian poin kedua yakni penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
"Perpres ini (Nomor 14 Tahun 2021) sudah mulai berlaku sejak Februari 2021," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Atas dasar itu, dinas terkait di tingkat kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti ketentuan dalam SE tersebut.
"Kami menegaskan Perpres dalam upaya mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk percepatan cakupan vaksinasi," jelasnya.
Baca juga: SE Satgas: PPLN Sudah Vaksinasi Lengkap Hanya Perlu Karantina 1 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.