PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mewajibkan penerima bantuan untuk divaksin Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat vaksinasi di Kota Padang.
Baca juga: Prediksi Kadis Kesehatan Keliru, Padang Masih PPKM Level 4, Butuh 14.000 Vaksinasi agar Keluar
"Setidaknya ada 9.000 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Jika satu keluarga ada dua orang saja, maka yang tervaksin sudah 18.000 orang," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Setelah 12 Tahun, Sumbar Kembali Punya Terminal Bus di Padang
Jika penerima tidak mau divaksin, maka bantuan akan ditahan.
Untuk itu Wali Kota Padang mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan penerima bantuan untuk divaksin.
"Itu peraturan presiden loh, bukan hanya peraturan dari wali kota Padang saja," kata dia.
Pemkot Padang menargetkan 52.000 warga divaksin dalam sepekan ini.
Target vaksinasi di Kota Padang secara keseluruhan berjumlah 700.000 orang lebih.
Salah satu penyebab Kota Padang belum keluar dari PPKM Level 4 adalah capaian vaksinasi.