MAKASSAR, KOMPAS.com - Jadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak seks, perwira Polda Sulsel, AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022). Menurut dia, AKBP M dijadwalkan Jumat (11/3/2022) menjalani sidang kode etik terkait perbuatan tercelanya.
"Hari Jumat depan, dia (AKBP M) akan disidang kode etik. Nantilah dilihat hasil sidang kode etiknya gimana," katanya.
Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, AKBP M Perwira Polda Sulsel Jadi Tersangka
Saat ditanya sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, Komang menegaskan bisa dilakukan PTDH.
"Kalau dilihat dari kasusnya, dia bisa di PTDH. Karena kasusnya sangat berat. Tapi nantilah kita lihat hasil sidang kode etiknya," tegasnya.
Komang menjelaskan, jika AKBP M sudah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umumnya (Dit Reskrimum) setelah dilakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka AKBP M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi SMP, Kompolnas Minta Pelaku Dipecat
AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.