Salin Artikel

Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022). Menurut dia, AKBP M dijadwalkan Jumat (11/3/2022) menjalani sidang kode etik terkait perbuatan tercelanya.

"Hari Jumat depan, dia (AKBP M) akan disidang kode etik. Nantilah dilihat hasil sidang kode etiknya gimana," katanya.

Saat ditanya sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, Komang menegaskan bisa dilakukan PTDH.

"Kalau dilihat dari kasusnya, dia bisa di PTDH. Karena kasusnya sangat berat. Tapi nantilah kita lihat hasil sidang kode etiknya," tegasnya.

Komang menjelaskan, jika AKBP M sudah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umumnya (Dit Reskrimum) setelah dilakukan gelar perkara.

Penetapan tersangka AKBP M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.

“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Adapun si oknum perwira tersebut sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi korban budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Di mana korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.

Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021. Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/174348278/jadikan-anak-13-tahun-budak-seks-perwira-polda-sulsel-terancam-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke