Kompas.com - Masyarakat Jawa Timur yang mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran ETLE, mereka dapat melakukan konfirmasi secara online.
ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement. Di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Pencatatan pelanggaran tersebut tidak lain untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
Berikut langkah-langkah secara konfirmasi secara online yang dikutip etle.jatim.polri.go.id melalui https://youtu.be/xUrm63uJZGU:
Baca juga: Mekanisme Tilang ETLE Jawa Barat dan Cara Membayarnya
1. Link website atau etle.jatim.polri.go.id
Silahkan scan QR code untuk masuk ke link website atau masuk ke etle.jatim.polri.go.id
2. Masukkan kode referensi
Silahkan masukkan kode referensi pada lembar surat konfirmasi atau nomor kendaraan ditambah 5 digit nomor rangka terakhir, pastikan nomor angka atau huruf sesuai dengan kode referensi.
3. Klik periksa
Cek kebenaran data. Untuk melihat gambar dengan skala besar, silahkan klik kanan lalu open image new text. Pastikan pelanggaran yang dilakukan.
Lanjutkan dengan konfirmasi berikut ini:
4. Isi data identitas pelanggar
Baca juga: ETLE Berlaku di Tol Trans-Sumatera, Melebihi 100 Kpj Bisa Ditilang
Selanjutnya isi data-data sebagai berikut, isi kan sesuai identitas pelanggar.:
5. Cara penyelesaian pelanggaran
Pilih cara penyelesaian pelanggaran