Kompas.com - Masyarakat Jawa Timur yang mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran ETLE, mereka dapat melakukan konfirmasi secara online.
ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement. Di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Pencatatan pelanggaran tersebut tidak lain untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
Berikut langkah-langkah secara konfirmasi secara online yang dikutip etle.jatim.polri.go.id melalui https://youtu.be/xUrm63uJZGU:
Baca juga: Mekanisme Tilang ETLE Jawa Barat dan Cara Membayarnya
1. Link website atau etle.jatim.polri.go.id
Silahkan scan QR code untuk masuk ke link website atau masuk ke etle.jatim.polri.go.id
2. Masukkan kode referensi
Silahkan masukkan kode referensi pada lembar surat konfirmasi atau nomor kendaraan ditambah 5 digit nomor rangka terakhir, pastikan nomor angka atau huruf sesuai dengan kode referensi.
3. Klik periksa
Cek kebenaran data. Untuk melihat gambar dengan skala besar, silahkan klik kanan lalu open image new text. Pastikan pelanggaran yang dilakukan.
Lanjutkan dengan konfirmasi berikut ini:
4. Isi data identitas pelanggar
Baca juga: ETLE Berlaku di Tol Trans-Sumatera, Melebihi 100 Kpj Bisa Ditilang
Selanjutnya isi data-data sebagai berikut, isi kan sesuai identitas pelanggar.:
5. Cara penyelesaian pelanggaran
Pilih cara penyelesaian pelanggaran
6. Isi catatan singkat
Silahkan isi catatan singkat sesuai penyelesaian yang telah Anda pilih. Berikutnya, upload foto SIM Anda
7. Tanda tangan
Silahkan isi tanda tangan pada kolom tanda tangan.
Baca juga: ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Pelanggar Belum Ditindak
Setelah tersimpan, untuk penyelesaian menggunakan BRIVA maka saudara akan mendapatkan
Apabila Anda memilih pembayaran BRIVA, berikut manfaat yang diperoleh:
Posko ETLE di Jawa Timur terdapat di Mall Pelayanan Publik Siola Surabaya (Gakkum Polrestabes Surabaya) Jalan Tunjungan No 1-3, Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Baca juga: ETLE Segera Berlaku di Jalan Tol, Tindak Over Speed dan ODOL
Jam operasional Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Sabtu 08.00 - 14.00 WIB.
Sumber: etle.jatim.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.