PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mencatat, sebanyak 6.000 kendaraan pelanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang dalam sehari.
Kamera ETLE sebelumnya dipasang di 9 titik lokasi jalan protokol Palembang dan mulai berlaku sejak awal Februari 2022 kemarin.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Sumatera Selatan AKBP Sigit Adi Wuryanto mengatakan, dari hasil perekaman kamera ETLE, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda empat dimana pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Baca juga: Denda ETLE di Palembang Mulai Berlaku pada Awal Februari
Selain itu, kendaraan roda dua juga ikut mendominasi di mana pengemudi menggunakan handphone saat berkendara serta melawan arah dan menerobos lampu merah.
“Tapi yang paling banyak adalah tidak memakai safety belt,”kata Sigit, Jumat (25/2/2022).
Sigit mengungkapkan, pengendara yang melanggar lalulintas dan terekam kamera ETLE harus membayar denda yang telah ditentukan. Sampai saat ini, denda tertinggi adalah Rp 750.000.
“Itu (denda) untuk 11 kategori pelanggaran yang tercapure kamera ETLE. Tapi untuk di Palembang baru 9 pelanggaran yang bisa di-capture. Karena di sini tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur busway," jelasnya.
Baca juga: Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Banten, Polisi Tambah 4 Kamera ETLE, Ini Lokasinya
Pengemudi yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE dapat membayar denda melalui BRIVA BRI.
Meski demikan, final denda yang dibayar nantinya akan tetap berdasarkan putusan dari pengadilan setempat seperti tilang manual sebelumnya.
“Tetap nanti hakim yang akan menentukan berapa denda yang mesti pelanggar bayar. Tapi pada awalnya dia harus mentransfer denda maksimalnya,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.