BENGKULU, KOMPAS.com - MR (39), seorang karyawan salon di Kota Bengkulu, Provinisi Bengkulu, ditangkap polisi karena menyimpan 45 paket ganja siap edar yang disembunyikan di lemari rumahnya.
Penangkapan pelaku dilakukan Jumat (4/3/2022) dini hari.
Dihadapan polisi, MR mengaku ganja itu milik rekannya. Ia mengatakan, rekannya sempat berutang pada dirinya sebesar Rp 250 ribu.
Baca juga: Kedapatan Tanam Ganja di Kebun, Warga Bogor Ditangkap Polisi
Namun karena sudah jatuh tempo, MR mengambil ganja milik rekannya sebagai ganti utang tersebut untuk dijual.
"Iya Pak, ganja itu saya dapat dari teman saya, dia pinjam uang Rp 250 ribu, sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali, jadi ganja itu mau saya jualkan, tapi saya keduluan polisi ditangkap," kata MR di depan polisi, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja ini berdasarkan keterangan MR.
Baca juga: Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Izin Pengelolaan Lahan Pemda
Kendati demikian, polisi sudah mendapatkan identitas pelaku yang diduga bandar tersebut.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja, info ini kita dapatkan dari keterangan tersangka MR, yang jelas kita sudah mendapatkan identitas bandar ini," ungkapnya.
MR sendiri kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.