BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi, diperiksa Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan lahan menjadi perkebunan teh di wilayah Bukit Daun.
Penyelidikan ini berawal dari laporan polisi (LP) dengan nomor LP-A/II/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Bengkulu tertanggal 15 Februari 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Guru SD Jadi Korban Begal di Rejang Lebong: Kami ke Desa untuk Mengajar Bukan Jalan-jalan
Perkara ini bermula pada tahun 2004, Ahmad Hijazi yang menjabat bupati saat itu memberikan izin PT Agrotea Bukit Daun untuk menggunakan lahan milik pemerintah seluas 600 hektare untuk dikelola menjadi lahan perkebunan teh dengan perjanjian sewa lahan 100 ribu per tahun dan setiap tahun naik sebanyak 5 persen.
Adapun pemberian izin kelola ini berlaku selama 25 tahun dan berakhir pada 2029.
Selain menjadi temuan BPK, kerja sama itu diduga adanya pelanggaran aturan dan pemberian izin.
Baca juga: Dua Begal Motor di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Sempat Melawan dengan Pisau
"Saya sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Polda. Kali ini dipanggil untuk perbaikan keterangan. Memang ada kontrak yang saya tandatangani diakhir periode kepemimpinan saya, selanjutnya saya tidak tahu seperti apa realisasinya. Saya rasa tidak ada yang salah dalam kerjasama itu," ungkap Hijazi usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bengkulu, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, perkara tersebut masih di tahap penyelidikan.
"Iya kita masih melakukan pemeriksaan di tingkat penyelidikan dulu, selain memeriksa (mantan) Bupati Rejang Lebong, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) yang lain seperti dinas pertanian perkebunan, PUPR yang berkaitan dengan tata ruang juga diperiksa, ini terkait dengan perizinan," ungkap Sudarno, saat dikonfirmasi kompas.com via telepom Rabu (2/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.