Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Keadilan Restoratif, Hakim Vonis Bebas Siswa SMK di Bengkulu yang Curi Ponsel Rekannya

Kompas.com - 04/03/2022, 11:50 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli memberikan putusan bebas berupa pengembalian anak pada keluarga dalam perkara kasus pencurian ponsel yang dilakukan G (17), siswa SMK di Bengkulu, Jumat (4/3/2022).

"Memutuskan pertama G secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian ponsel. Kedua, memutuskan putusan agar G dikembalikan pada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, ketiga membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Ivonne Tiurma Rismauli di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sis Sugiat mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orangtua.

"Jadi sudah dilakukan berdasarkan hati nurani sesuai dengan perundangan yang berlaku maka kami tuntut anak dikembalikan pada orangtua. Alhamdulillah hakim mengajukan vonis dan sependapat dengan tuntutan jaksa," kata JPU Sis Sugiat.

Baca juga: Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...

Sementara itu orangtua G, J mengaku bersyukur anaknya divonis dikembalikan pada orangtua.

"Saya selaku orangtua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara," kata J.

Orangtua G berharap dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.

"Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan keluarnya putusan hakim ini," jelas J.

Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan

Kasus ini berawal saat G, siswa SMK kelas XI terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dan dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

Sang ibu, yang tinggal di Kabupaten Kaur, berjarak 138 kilometer dari Kota Bengkulu memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan keadilan kepada anaknya melalui upaya hukum restorative justice, atau keadilan restoratif, di mana masalah hukum bisa diselesaikan tanpa pemidanaan.

"Anak saya siswa SMK kelas XI, magang di Kota Bengkulu. Dia selalu juara kelas, namun entah mengapa ia mencuri ponsel temannya, diancam penjara 7 tahun. Kamis ini dia disidangkan, saya sungguh sedih," kata J saat membuka ceritanya dengan sejumlah wartawan, Rabu.

Berkat perjuangan ibu G, adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G serta pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu, akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke keluarga.

Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com