BENGKULU, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli memberikan putusan bebas berupa pengembalian anak pada keluarga dalam perkara kasus pencurian ponsel yang dilakukan G (17), siswa SMK di Bengkulu, Jumat (4/3/2022).
"Memutuskan pertama G secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian ponsel. Kedua, memutuskan putusan agar G dikembalikan pada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, ketiga membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Ivonne Tiurma Rismauli di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sis Sugiat mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orangtua.
"Jadi sudah dilakukan berdasarkan hati nurani sesuai dengan perundangan yang berlaku maka kami tuntut anak dikembalikan pada orangtua. Alhamdulillah hakim mengajukan vonis dan sependapat dengan tuntutan jaksa," kata JPU Sis Sugiat.
Baca juga: Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...
Sementara itu orangtua G, J mengaku bersyukur anaknya divonis dikembalikan pada orangtua.
"Saya selaku orangtua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara," kata J.
Orangtua G berharap dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.
"Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan keluarnya putusan hakim ini," jelas J.
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan
Kasus ini berawal saat G, siswa SMK kelas XI terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dan dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.
Sang ibu, yang tinggal di Kabupaten Kaur, berjarak 138 kilometer dari Kota Bengkulu memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan keadilan kepada anaknya melalui upaya hukum restorative justice, atau keadilan restoratif, di mana masalah hukum bisa diselesaikan tanpa pemidanaan.
"Anak saya siswa SMK kelas XI, magang di Kota Bengkulu. Dia selalu juara kelas, namun entah mengapa ia mencuri ponsel temannya, diancam penjara 7 tahun. Kamis ini dia disidangkan, saya sungguh sedih," kata J saat membuka ceritanya dengan sejumlah wartawan, Rabu.
Berkat perjuangan ibu G, adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G serta pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu, akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke keluarga.
Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.