Salin Artikel

Kedapatan Miliki 45 Paket Ganja, Pekerja Salon di Bengkulu Ditangkap Polisi

BENGKULU, KOMPAS.com - MR (39), seorang karyawan salon di Kota Bengkulu, Provinisi Bengkulu, ditangkap polisi karena menyimpan 45 paket ganja siap edar yang disembunyikan di lemari rumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan Jumat (4/3/2022) dini hari.

Dihadapan polisi, MR mengaku ganja itu milik rekannya. Ia mengatakan, rekannya sempat berutang pada dirinya sebesar Rp 250 ribu.

Namun karena sudah jatuh tempo, MR mengambil ganja milik rekannya sebagai ganti utang tersebut untuk dijual.

"Iya Pak, ganja itu saya dapat dari teman saya, dia pinjam uang Rp 250 ribu, sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali, jadi ganja itu mau saya jualkan, tapi saya keduluan polisi ditangkap," kata MR di depan polisi, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu Kasubdit II  Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja ini berdasarkan keterangan MR.

Kendati demikian, polisi sudah mendapatkan identitas pelaku yang diduga bandar tersebut.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja, info ini kita dapatkan dari keterangan tersangka MR, yang jelas kita sudah mendapatkan identitas bandar ini," ungkapnya.

MR sendiri kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/135337078/kedapatan-miliki-45-paket-ganja-pekerja-salon-di-bengkulu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke