PEKANBARU, KOMPAS.com - Uang zakat yang diambil dari potongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, ditilap oleh seorang pegawai berinisial MI.
Pelaku saat menilap uang itu menjabat sebagai bendahara. Saat ini sudah dipecat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menanggapi terkait hilangnya uang zakat ASN Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan
Uang zakat itu dikumpulkan selama setahun terakhir. Dana yang tak disetorkan pelaku tahun 2021 lalu.
"Dana untuk zakat itu pemotongan 2,5 persen dari gaji ASN, khusus di Kantor Bapenda Riau," kata Syahrial kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Ia mengaku heran melihat anak buahnya bisa melakukan kejahatan tersebut.
"Padahal semua elektronik, bagaimana dia (MI) bisa melakukan itu," tutur Syahrial.
Syahrial menjelaskan, awalnya dia mengecek uang zakat ASN di kantornya.
Namun, saat itu terdapat selisih uang antara penerimaan dengan yang disetor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
"Memang kami menemukan ada ketidaksesuaian. Sudah kami konfirmasi langsung Baznas, ada selisih sangat signifikan," akui Syahrial.
Ia kemudian memanggil MI ke ruangannya untuk dimintai keterangan.
Akhirnya, MI mengakui uang zakat itu tidak semuanya disetorkan
"Dia mengaku uang sudah terpakai. Namun, tidak ingat berapa yang telah dipakai dan untuk keperluan apa. Sebatas mengaku saja, kalau bahasa dia terpakai. Saya enggak bicara terlalu jauh uangnya untuk apa. Makanya kita minta langsung diperiksa Inspektorat saja. Dia langsung saya copot, langsung ganti mulai awal tahun kemarin," ujar Syahrial.
Baca juga: Oknum Pemprov Kalbar Tilap Uang Pajak Bermotor Rp 1,5 Miliar
Syahrial menambahkan, selain mengusut hilangnya uang zakat ASN Rp 1,1 miliar, dirinya juga meminta Inspektorat memeriksa keuangan pada 2019 dan 2020 lalu.
Sebab, Syahrial sendiri baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau sejak Desember 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diduga menilap uang zakat.
Informasi yang beredar, terduga pelaku mencuri uang untuk beramal itu senilai miliaran rupiah.
Terduga pelaku berinisial MI. Dia adalah pegawai di bidang Pengelolaan Pendaftaran, Pendataan Pajak dan Retribusi UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang, unit kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Uang yang ditilap MI merupakan dana zakat yang dipotong dari gaji PNS Pemprov Riau.
Dana itu tidak disetor oleh MI sepenuhnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
Padahal, dana zakat yang dipotong dari gaji PNS tersebut, seharusnya sekitar Rp 1,4 miliar.
Tetapi, uang yang disetor hanya Rp 300 juta.
Terkait hal ini, Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi sudah melaporkan MI ke Inspektorat.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Riau Sigit Hendrawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3/2022).
"Laoorannya ada, sudah kita terima. Hari ini tim sudah diturunkan," kata Sigit.
Ia menyebut bahwa total dana zakat seharusnya Rp 1,4 miliar. Namun, uang yang disetorkan ke Baznas hanya Rp 300 juta.
"Itu semua dari pemotongan dana PNS di Pemprov Riau. Yang tidak disetorkan Rp 1,1 miliar dan yang disetor cuma Rp 300 juta," sebut Sigit.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Kaltim Terbongkar, Tersangka Tilap Rp 63 M untuk Beli Barang Mewah
Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan melalukan audit.
Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi berat jika terbukti pegawai yang dilaporkan bersalah.
"Kalau itu benar, ya kita sanksi berat dia," tegas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.