Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pemprov Kalbar Tilap Uang Pajak Bermotor Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 19/01/2022, 11:47 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi.

Oknum yang berinisial GL itu dituding menyalahgunakan pajak di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Kalbar selama 2017-2020.

Baca juga: Oknum ASN Pemkot Batu Diduga Selewengkan Dana PBB dan BPHTB, Kejari Kumpulkan Bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Kejati Kalbar dengan Inspektorat Kalbar. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak lima saksi.

“Kejati Kalbar menahan seorang oknum pegawai Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial GL. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat,” kata Masyhudi dalam kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) malam.

Masyhudi menjelaskan, hasil penyidikan sementara, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan penerimaan pajak atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Akibat perbuatan tersangka GL, Negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar,” ucap Masyhudi.

Masyhudi melanjutkan, penegakkan hukum ini merupakan komitmen bersama Gubernur Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL, namun akan terus berkembang. Perkara juga akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ungkap Masyhudi.

Masyhudi melanjutkan, tersangka GL dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka GL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak,” tutup Masyhudi.

Baca juga: Akhirnya Buka Suara, Oknum ASN di Blora yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com