Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Pakai Pisau, Begal yang Rampas Motor Guru SD di Bengkulu Ditembak Polisi

Kompas.com - 01/03/2022, 18:54 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - An (19), seorang petani dan pelaku begal di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya menyerah di hadapan petugas, Senin (28/2/2022).

Ia ditangkap usai ditembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S Hutapea mengatakan, An ditangkap di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Baca juga: Kantor Camat di Bengkulu Hangus Terbakar, Diduga akibat Bakar Sampah

Kala itu, pelaku sedang bersama rekannya saat akan ditangkap petugas sekitar pukul 00.15.

"Informasi tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Apur guna membackup masa dalam upaya paksa penangkapan. Pelaku sedang bermain kartu di tempat hajatan warga," ujar Sampson dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Usai melakukan koordinasi, petugas langsung mendekati pelaku.

Baca juga: Muncul dari Semak-semak, Begal Rampas Motor Guru SD di Rejang Lebong

Namun, An melarikan diri ke arah belakang rumah warga usai melihat petugas akan menangkapnya.

Sayangnya, saat melarikan diri, ia harus terjebak jalan buntu yang tertutup tembok.

Lantas, An pun melakukan perlawanan dengan menodongkan pisau kepada petugas saat akan ditangkap.

Hingga akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki An.

"Pelaku sudah ditangkap dan sedang dimintai keterangan," jelas Sampson.

Sampson mengatakan, An diketahui telah membegal motor seorang guru SD di Desa Lubuk Alai, bernama Endang Purwanti pada Kamis (24/2/2022).

Endang dibegal saat melintas dengan motornya di Jalan Desa Apur bersama dua rekannya, Dora Erfiana dan Sintia Darista.

Saat beraksi, An bersembunyi di dalam semak-semak kemudian keluar sambil menghunuskan pisau kepada Endang untuk menyerahkan motornya.

Usai motornya dibawa kabur An, Endang kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Atas perbuatannya, An dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com