SOLO, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jadi alternatif pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut telah ditambahkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020), bahwa selain lima jaminan sosial, terdapat penambahan JKP.
Baca juga: Tak Perlu Daftar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP
Jaminan sosial mencakup, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, JHT, dan terbaru penambahan JKP.
"Jadi kalau apapun alasannya, termasuk PHK, pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas mereka berupa dana selama dia menunggu mendapatkan pekerjaan baru, atau beralih pekerjaan," jelas Muhadjir, saat berada di Kota Solo, Sabtu (26/2/2022).
Muhajir menambahkan JKP juga mencakup pelayanan kesempatan informasi ketenagakerjaan. Serta mendapatkan pelatihan jika membutuhkan upskilling dan reskilling untuk memasuki kerja baru.
Sedangkan jika ingin beralih berwirausaha, maka pemerintah diharuskan memberi akses permodalan tersebut.
Sehingga dalam program tersebut, para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak memiliki alasan lagi untuk mencairkan JHT.
"Sehingga JKP diberlakukan, maka tidak ada alasan bagi yang PHK mengambil JHT kalau dia belum tua. Namanya JHT ya diambil saat tua," jelasnya.
"Kalau masih muda diambil namanya bukan Jaminan Hari Tua, tetapi Jaminan Hari Muda," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Sudah Setor Dana Awal Buat JKP Rp 6 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.