MAGELANG, KOMPAS.com - Kota Magelang menjadi salah satu dari 4 daerah se-Jawa dan Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai 22-28 Februai 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 Jawa-Bali.
Tiga daerah lainnya adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Cirebon (Jawa Barat), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 4 se-Indonesia Mulai 22 Februari
Plh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Istikomah mengatakan, Kota Magelang memiliki demografi 128.000 penduduk dan luas wilayah 18,53 kilometer persegi sehingga sangat rentan terjadi kenaikan level PPKM jika kasus Covid-19 meningkat.
Kendati demikian, kapasitas rumah sakit sejauh ini masih longgar dengan angka bed occupancy rate (BOR) sebesar 43,79 persen dari total kapasitas.
"Pengaruh terbesar sehingga Kota Magelang berada di level 4, yang signifikan itu karena angka konfirmasi positif dan BOR rumah sakit. Tapi Kota Magelang masih aman, karena BOR masih di bawah 60 persen," ujar Istikomah.
Ia menjelaskan, sebagian besar pasien rumah sakit tersebut berasal dari luar daerah Kota Magelang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kota Tegal Naik Status PPKM Level 4 Setelah 2 Pekan Level 3
Untuk masyarakat Kota Magelang yang terkonfirmasi positif dan dirawat di rumah sakit, jumlahnya tidak lebih dari separuhnya.
"Minggu-minggu ini naik tajam. Dihitung pasien itu secara keseluruhan sehingga jadi tinggi. Padahal, lebih banyak (pasien) yang berasal dari luar kota (Magelang)," jelasnya.
Sedangkan angka kematian akibat Covid-19, bertambah satu kasus menjadi total 318 jiwa pada Selasa (22/2/2022).
Dapat dipastikan jika fatalitas Covid-19 saat ini lebih rendah. Meski begitu, dia berharap masyarakat tetap waspada.
Kemudian, secara umum aturan-aturan PPKM level 4 yang diterapkan saat ini hampir serupa dengan PPKM level 4 ketika gelombang Covid-19 varian Delta mewabah pada Juni-Juli 2021.
Pada PPKM level 4 saat ini, restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pada PPKM level 4 tahun lalu, sektor tersebut hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Ditanya soal Pembatasan sesuai PPKM Level 3, Sultan: Le Bali Rodo Rekoso
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan
Khusus di supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 boleh waktu setepat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Syarat Pasien Covid-19 agar Dapat Fasilitas Isoter Kota Magelang
Selanjutnya, fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Sesuai aturan tersebut, maka bisa disebut jika PPKM level 4 saat ini masih memberikan sejumlah kelonggaran.
Seperti masih diperbolehkannya kegiatan festival budaya dan kesenian dengan kapasitas 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.