Untuk pengembangan kasus, warga lain yang menjadi korban kekerasan karyawan bank plecit untuk melapor ke polisi.
Terlebih, saat ini polisi sudah menahan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan bos dan karyawan bank plecit.
Tiga pelaku yang sudah ditahan terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.
Baca juga: Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Penganiayaan Karyawan Bank Plecit Segera Melapor
"Mereka kami setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiganya," ujar Iwan.
Ketiga pelaku itu dipersangkakan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.