WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Polres Wonogiri menahan RS, bos salah satu bank plecit yang beroperasi di Bumi Gaplek.
Tersangka RS bersama istrinya berinisial NS ditahan dengan tuduhan menganiaya beberapa nasabahnya saat menagih angsuran pinjamam uang.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menyatakan, RS bersama istrinya berinisial NS dan satu kaki tangannya sudah ditahan polisi sejak pekan lalu.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Polisi Sebut Baru 3 Warga yang Melapor Jadi Korban Penganiayaan Tiga Karyawan Bank Plecit
"Intinya kasus ini akan terus diproses, sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut," kata Iwan, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Tersangka RH dan NS merupakan pasangan suami istri yang menjadi pemilik salah satu bank plecit di Kabupaten Wonogiri.
Bank plecit meminjamkan uang kepada warga dengan bunga yang tinggi.
Biasanya penagihan dilakukan secara rutin sesuai perjanjian.
Informasi yang dihimpun warga yang meminjam uang di bank plecit mendapatkan ancaman hingga kekerasan fisik bila telat membayar angsuran.
Tak kuat mendapat perlakuan kasar dan tindak kekerasan, beberapa warga akhirnya melaporkan pemilik bank plecit ke Polres Wonogiri.
Untuk pengembangan kasus, warga lain yang menjadi korban kekerasan karyawan bank plecit untuk melapor ke polisi.
Terlebih, saat ini polisi sudah menahan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan bos dan karyawan bank plecit.
Tiga pelaku yang sudah ditahan terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.
Baca juga: Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Penganiayaan Karyawan Bank Plecit Segera Melapor
"Mereka kami setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiganya," ujar Iwan.
Ketiga pelaku itu dipersangkakan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.