KOMPAS.com - Indonesia memiliki sejumlah hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat adat.
Hukum adat yang masih berlaku itu beragam, dan jumlahnya sejalan dengan beragamnya suku yang menghuni negeri ini.
Merujuk pada beberapa sumber, hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang berdasarkan adat istiadat suatu masyarakat.
Hukum adat mengikat bagi masyarakat adat di satu suku, dan tidak mengikat bagi masyarakat suku lain.
Salah satu hukum adat yang masih berlaku adalah hukum adat Suku Dayak Kalis di Kalimantan Barat.
Dayak Kalis adalah salah satu rumpun dari Suku Dayak yang mendiami Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dayak Kalis ini merupakan sebutan untuk masyarakat Suku Dayak yang berdiam di sepanjang Sungai Kalis.
Masyarakat Dayak Kalis diyakini sudah tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut sejak ratusan tahun silam, dan masih bertahan hingga saat ini.
Diperkirakan jumlah populasi Suku Dayak Kalis saat ini mencapai lebih dari 3.000 jiwa, yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Kalis.
Pada zaman dahulu, masyarakat Suku Dayak Kalis ini lebih dikenal dengan sebutan Suku Ruuk.
Suku Ruuk tinggal dan berdiam di Sungai Manday. Lalu terjadi perselisihan di antara mereka, sehingga sebagian anggotanya memilih pergi ke pedalaman.
Anggota Suku Ruuk yang pergi itu lantas menemukan aliran Sungai Kalis, dan memilih untuk berdiam di sana, hingga dikenal menjadi Suku Dayak Kalis.
Hingga saat ini, masyarakat Suku Dayak Kalis masih memegang teguh hukum dan aturan adat istiadat.
Hukum adat atau aturan-aturan itu umumnya berasal dari nenek moyang yang diturunkan secara lisan oleh tetua adat atau yang disebut Ulu Kampung atau Ulu Banua.
Hukum adat Suku Dayak Kalis umumnya berupa norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban, hingga keyakinan dan kepercayaan kepada Sang Pencipta.