Salin Artikel

Suku Dayak Kalis dan Macam-macam Hukum Adatnya

Hukum adat yang masih berlaku itu beragam, dan jumlahnya sejalan dengan beragamnya suku yang menghuni negeri ini.

Merujuk pada beberapa sumber, hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang berdasarkan adat istiadat suatu masyarakat.

Hukum adat mengikat bagi masyarakat adat di satu suku, dan tidak mengikat bagi masyarakat suku lain.

Salah satu hukum adat yang masih berlaku adalah hukum adat Suku Dayak Kalis di Kalimantan Barat.

Mengenal Suku Dayak Kalis

Dayak Kalis adalah salah satu rumpun dari Suku Dayak yang mendiami Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dayak Kalis ini merupakan sebutan untuk masyarakat Suku Dayak yang berdiam di sepanjang Sungai Kalis.

Masyarakat Dayak Kalis diyakini sudah tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut sejak ratusan tahun silam, dan masih bertahan hingga saat ini.

Diperkirakan jumlah populasi Suku Dayak Kalis saat ini mencapai lebih dari 3.000 jiwa, yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Kalis.

Pada zaman dahulu, masyarakat Suku Dayak Kalis ini lebih dikenal dengan sebutan Suku Ruuk.

Suku Ruuk tinggal dan berdiam di Sungai Manday. Lalu terjadi perselisihan di antara mereka, sehingga sebagian anggotanya memilih pergi ke pedalaman.

Anggota Suku Ruuk yang pergi itu lantas menemukan aliran Sungai Kalis, dan memilih untuk berdiam di sana, hingga dikenal menjadi Suku Dayak Kalis.

Macam-macam Hukum Adat Suku Dayak Kalis

Hingga saat ini, masyarakat Suku Dayak Kalis masih memegang teguh hukum dan aturan adat istiadat.

Hukum adat atau aturan-aturan itu umumnya berasal dari nenek moyang yang diturunkan secara lisan oleh tetua adat atau yang disebut Ulu Kampung atau Ulu Banua.

Hukum adat Suku Dayak Kalis umumnya berupa norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban, hingga keyakinan dan kepercayaan kepada Sang Pencipta.

Sedangkan adat Suku Dayak Kalis berupa kebiasaan hidup masyarakat Kalis yang harus dipatuhi dan dipelihara.

Adat Dayak Kalis ini merupakan gabungan dari kebudayaan, kerohanian, dan kemasyarakatan yang meliputi agama, susila, hukum, hingga kesenian.

Secara umum, hukum adat Dayak Kalis mencakup dua hal, yaitu hukum pokok dan hukum tambahan.

Hukum pokok disebut juga dengan Adat Banua atau Kaki Tembaga. Isinya yaitu sanksi berupa materi yang memiliki nilai di mata adat.

Benda adat tersebut antara lain Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya.

Adat Banua ini dapat dijatuhkan berdasarkan bukti yang sah secara adat, seperti kesaksian warga dan sebagainya.

Sedangkan hukuman tambahan merupakan hukum yang berlaku terhadao suatu kasus yang terjadi di antara semua anggota masyarakat.

Hukuman ini dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan kemarahan roh gaib, dan sering disebut dengan Tulak Bala.

Selain dua kategori itu, ada pula beberapa macam hukum adat Suku Dayak Kalis, antara lain:

1. Saut

Saut merupakan jenis hukuman yang hampir selalu ada, dan diputuskan mulai dari kasus yang ringan hingga berat.

Hukuman Saut merupakan suatu lambang perdamaian agar roh gaib tidak murka atas perbuatan pelaku.

2. Satanga’ Baar

Satanga’ Baar dapat diartikan dengan setengah pati nyawa. Ini merupakan hukuman untuk kasus yang disengaja maupun tidak.

Biasanya tindakan pelaku yang dijatuhi hukuman ini adalah yang menyebabkan korbannya luka parah atau cacat seumur hidup.

3. Pati Nyawa

Pati Nyawa atau Baar merupakan jenis hukuman untuk kasus yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku kejahatan ini tidak dihukum secara adat, namun diajukan kepada aparat untuk menjalani hukum negara.

4. Adat Kampung

Biasanya hukuman berupa adat kampung ini dijatuhkan kepada pelaku yang tertangkap basah melanggar aturan adat.

Contoh pelanggaran itu satunya melanggar kepercayaan adat yang dianut oleh masyarakat Suku Dayak Kalis.

5. Manyauti Mataso

Selain empat macam itu, ada pula hukuman Manyauti Mataso, yaitu hukuman bagi perbuatan zina yang menyebabkan kehamilan.

Manyauti Mataso biasanya diikuti dengan Saut Banua, yaitu 1 balanga atau 20 bua’ adat.

Benda adat yang harus dipenuhi antara lain kurban 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras, dan berbagai sesaji.

Sumber:
Kemdikbud.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/193500778/suku-dayak-kalis-dan-macam-macam-hukum-adatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke