3. Pati Nyawa
Pati Nyawa atau Baar merupakan jenis hukuman untuk kasus yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku kejahatan ini tidak dihukum secara adat, namun diajukan kepada aparat untuk menjalani hukum negara.
4. Adat Kampung
Biasanya hukuman berupa adat kampung ini dijatuhkan kepada pelaku yang tertangkap basah melanggar aturan adat.
Contoh pelanggaran itu satunya melanggar kepercayaan adat yang dianut oleh masyarakat Suku Dayak Kalis.
5. Manyauti Mataso
Selain empat macam itu, ada pula hukuman Manyauti Mataso, yaitu hukuman bagi perbuatan zina yang menyebabkan kehamilan.
Manyauti Mataso biasanya diikuti dengan Saut Banua, yaitu 1 balanga atau 20 bua’ adat.
Benda adat yang harus dipenuhi antara lain kurban 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras, dan berbagai sesaji.
Sumber:
Kemdikbud.go.id