Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Dayak Kalis dan Macam-macam Hukum Adatnya

Kompas.com - 21/02/2022, 19:35 WIB
William Ciputra

Editor

Sedangkan adat Suku Dayak Kalis berupa kebiasaan hidup masyarakat Kalis yang harus dipatuhi dan dipelihara.

Adat Dayak Kalis ini merupakan gabungan dari kebudayaan, kerohanian, dan kemasyarakatan yang meliputi agama, susila, hukum, hingga kesenian.

Secara umum, hukum adat Dayak Kalis mencakup dua hal, yaitu hukum pokok dan hukum tambahan.

Hukum pokok disebut juga dengan Adat Banua atau Kaki Tembaga. Isinya yaitu sanksi berupa materi yang memiliki nilai di mata adat.

Benda adat tersebut antara lain Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya.

Adat Banua ini dapat dijatuhkan berdasarkan bukti yang sah secara adat, seperti kesaksian warga dan sebagainya.

Sedangkan hukuman tambahan merupakan hukum yang berlaku terhadao suatu kasus yang terjadi di antara semua anggota masyarakat.

Hukuman ini dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan kemarahan roh gaib, dan sering disebut dengan Tulak Bala.

Selain dua kategori itu, ada pula beberapa macam hukum adat Suku Dayak Kalis, antara lain:

1. Saut

Saut merupakan jenis hukuman yang hampir selalu ada, dan diputuskan mulai dari kasus yang ringan hingga berat.

Hukuman Saut merupakan suatu lambang perdamaian agar roh gaib tidak murka atas perbuatan pelaku.

2. Satanga’ Baar

Satanga’ Baar dapat diartikan dengan setengah pati nyawa. Ini merupakan hukuman untuk kasus yang disengaja maupun tidak.

Biasanya tindakan pelaku yang dijatuhi hukuman ini adalah yang menyebabkan korbannya luka parah atau cacat seumur hidup.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com