Sedangkan adat Suku Dayak Kalis berupa kebiasaan hidup masyarakat Kalis yang harus dipatuhi dan dipelihara.
Adat Dayak Kalis ini merupakan gabungan dari kebudayaan, kerohanian, dan kemasyarakatan yang meliputi agama, susila, hukum, hingga kesenian.
Secara umum, hukum adat Dayak Kalis mencakup dua hal, yaitu hukum pokok dan hukum tambahan.
Hukum pokok disebut juga dengan Adat Banua atau Kaki Tembaga. Isinya yaitu sanksi berupa materi yang memiliki nilai di mata adat.
Benda adat tersebut antara lain Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya.
Adat Banua ini dapat dijatuhkan berdasarkan bukti yang sah secara adat, seperti kesaksian warga dan sebagainya.
Sedangkan hukuman tambahan merupakan hukum yang berlaku terhadao suatu kasus yang terjadi di antara semua anggota masyarakat.
Hukuman ini dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan kemarahan roh gaib, dan sering disebut dengan Tulak Bala.
Selain dua kategori itu, ada pula beberapa macam hukum adat Suku Dayak Kalis, antara lain:
1. Saut
Saut merupakan jenis hukuman yang hampir selalu ada, dan diputuskan mulai dari kasus yang ringan hingga berat.
Hukuman Saut merupakan suatu lambang perdamaian agar roh gaib tidak murka atas perbuatan pelaku.
2. Satanga’ Baar
Satanga’ Baar dapat diartikan dengan setengah pati nyawa. Ini merupakan hukuman untuk kasus yang disengaja maupun tidak.
Biasanya tindakan pelaku yang dijatuhi hukuman ini adalah yang menyebabkan korbannya luka parah atau cacat seumur hidup.