Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diampuni Raja Thailand, Nelayan Aceh Penyelundup 300 Kg Sarang Burung Walet Dipulangkan

Kompas.com - 20/02/2022, 16:03 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh yang ditangkap di Thailand karena menyelundupkan sarang burung walet dibebaskan.

Mereka bisa kembali ke kampung halamannya setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn pada hari ulang tahunnya.

Ketujuh nelayan ini ditangkap pada 25 Mei 2021 di perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun, Thailand.

Baca juga: Nama Asli Bangkok Thailand yang Jadi Nama Kota Terpanjang di Dunia

Saat itu, tujuh nelayan ini berlayar menggunakan KM Antamela. Mereka berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021 dengan tujuannya Pelabuhan Satun.

"Dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).

Para nelayan ini juga melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.

Jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam outward manifest dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Baca juga: Merawat Gurita, Simbol dan Penyambung Hidup Nelayan Kaur

Dari tujuh nelayan yang dibebaskan, baru lima di antaranya bisa kembali ke Indonesia pada Jumat (18/2/2022).

Mereka adalah  Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com