KOMPAS.com- Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh yang ditangkap di Thailand karena menyelundupkan sarang burung walet dibebaskan.
Mereka bisa kembali ke kampung halamannya setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn pada hari ulang tahunnya.
Ketujuh nelayan ini ditangkap pada 25 Mei 2021 di perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun, Thailand.
Baca juga: Nama Asli Bangkok Thailand yang Jadi Nama Kota Terpanjang di Dunia
Saat itu, tujuh nelayan ini berlayar menggunakan KM Antamela. Mereka berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021 dengan tujuannya Pelabuhan Satun.
"Dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
Para nelayan ini juga melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.
Jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam outward manifest dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: Merawat Gurita, Simbol dan Penyambung Hidup Nelayan Kaur
Dari tujuh nelayan yang dibebaskan, baru lima di antaranya bisa kembali ke Indonesia pada Jumat (18/2/2022).
Mereka adalah Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31)