KUPANG, KOMPAS.com - Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37), dua warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor H Saputra mengatakan, keduanya ditahan karena terlibat pemalsuan kartu vaksin.
Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur.
Satu tersangka lain, NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit.
Baca juga: Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok, Guru di Kupang Minta Maaf
"Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," kata Viktor kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (20/2/2022).
Menurut Viktor, para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan dana BLT.
Pihaknya kata Viktor, sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.
Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat vaksin palsu itu dilaporkan Wiwin Tameno (26), tenaga bantuan kesehatan Desa Oefafi ke Polsek Kupang Timur.
"Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik," kata Viktor.
Para tersangka, lanjut dia, melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Melonjak, Kota Kupang Terapkan PPKM Level 2
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.