Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal bersama Suami Tanpa Dokumen Imigrasi, WN Filipina di NTT Diamankan

Kompas.com - 18/02/2022, 22:05 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena menetap di wilayah Indonesia tanpa dokumen lengkap.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo, menjelaskan, WNA wanita berinisial DC tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Masuk Lewat Jalur Tikus di Nunukan, Seorang WN Filipina Ditangkap di Nagekeo

DC telah tinggal di daerah tersebut selama 4 tahun bersama suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa dokumen keimigrasian.

“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut, atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra, kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut," jelas Christian dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Tim yang dibentuk terdiri dari petugas gabungan, yakni dari TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Ngada. Tim itu dibentuk pada Senin (14/2/2022).

Baca juga: Bebas dari Penjara, 2 WN Filipina yang Terlibat Kasus Skimming di Bali Dideportasi

Saat ini, WNA asal Filipina itu sedang dalam pemeriksaan petugas keimigrasian.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," terang Christian.

WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari atau sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Regional
Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Regional
Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Regional
Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Regional
Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat Gerindra

Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat Gerindra

Regional
Isteri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Isteri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Regional
Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Regional
Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Regional
Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Regional
Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Regional
2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

Regional
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Regional
Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Regional
Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Regional
Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com