Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Biskuit MPASI Ditangkap

Kompas.com - 17/02/2022, 15:25 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pelarian Istuti Indarti, terpidana korupsi pengadaan biskuit makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten akhirnya berakhir.

Direktur CV Baskara Adi Perkasa itu berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (16/2/2022).

Istitu Indarti ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten setelah 7 tahun buron.

"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto kepada wartawan. Kamis (17/2/2022).

Baca juga: 2 Nama Pejabat Kepri Muncul di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Bintan

Dijelaskan Joni, Istuti divonis oleh hakim mahkamah agung pada 13 April 2015.

Adapun hukumannya berupa pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun.

Istuti dalam putusan kasasinya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hakim menyatakan Istuti terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015," ujar Joni.

Setelah diamankan, Istuti ditahan di Lapas Kelas IIB Tangerang.

Jualan nasi uduk

Berdasarkan pengakuan Istuti, ia selalu berpindah-pindah tempat agar tidak diketahui aparat penegak hukum.

Untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari, dia berjualan nasi uduk di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi BOP Gubernur-Wagub Banten, Kejati Akan Periksa Wahidin dan Andika

Untuk diketahui, kasus bermula saat Kabid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria ditunjuk sebagai ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Biskuit MPASI tahun anggaran 2009

Dalam pengadaannya, Agus menyusun anggaran melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003.

Agus juga tidak melakukan survei harga pasar dan harga pabrikan produk makanan pendamping air susu ibu (ASI).

Tidak hanya itu, Agus secara tiba-tiba menunjuk PT Baskara Adi Perkasa (BAP) untuk mengerjakan proyek pengadaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com